Recent Posts

Monday, December 31, 2018

CARA MENJADI ISTRI SHOLEHA DAMBAAN SUAMI


”Seluruh dunia ini adalah perhiasan dan perhiasan terbaik di dunia ini adalah wanita yang sholehah.” (HR. an-Nasa’I dan Ahmad)


Ketika seorang wanita menunaikan sholat 5 waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan, menjaga kehormatannya dan mematuhi suaminya, maka dia akan masuk surga dengan beberapa pintu yang dia inginkan.” (HR. Al Bukhari, Al Muwatta’ dan Musnad Imam Ahmad)


CIRI-CIRI ISTRI SHOLEHA


1. Segera menyahut dan hadir apabila diajak untuk berhubungan.

2. Tidak membantah perintah suami selagi tidak bertentangan dengan syariat.

3. Tidak bermasam muka terhadap suami.

4. Senantiasa berusaha memilih perkataan yang terbaik ketika berbicara.

5. Tidak memerintahkan suami untuk mengerjakan pekerjaan wanita.

6. Keluar rumah hanya dengan izin suami.

7. Berhias hanya untuk suami.

8. Tidak memasukkan orang ke dalam rumah tanpa seijin suami.

9. Menjaga waktu makan dan waktu istirahat suami.

10. Menghormati mertua serta kerabat keluarga suami. Terutama ibu mertua.

11. Berusaha menenangkan hati suami jika suami galau.

12. Segera minta ma'af jika melakukan kesalahan kepada suami.

13. Mencium tangan suami tatkala datang dan pergi.

14. Mau diajak oleh suami untuk sholat malam, dan mengajak suami untuk sholat malam.

15. Tidak menyebarkan rahasia keluarga terlebih lagi rahasia ranjang...!

16. Tidak membentak atau mengeraskan suara di hadapan suami.

17. Berusaha untuk bersifat qona’ah (nerimo) sehingga tidak banyak menuntut harta kepada suami.

18. Sedih dan bergembira bersama suami dan berusaha pandai mengikuti suasana hatinya.

19. Perhatian akan penampilan, jangan sampai terlihat dan tercium oleh suami sesuatu yang tidak disukainya.

20. Berusaha mengatur uang suami dan tidak boros.

21. Tidak menceritakan kecantikan dan sifat-sifat wanita lain kepada suaminya.

22. Berusaha menasehati suami dengan baik tatkala suami terjerumus dalam kemaksiatan, bukan malah ikut-ikutan.

23. Menjaga pandangan dan tidak suka membanding-bandingkan suami dgn para lelaki lain.

24. Lebih suka menetap di rumah, dan tidak suka sering keluar rumah.

Sunday, December 30, 2018

WANITA-WANITA YANG HARAM DI NIKAHI SELAMANYA



Allah SWT secara tegas melarang pria menikahi wanita karena hubungan nasab. Hal ini dijelaskan dalam qalam Allah QS. An-Nisaa’ : 23 yang artinya:


Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, [QS. An-Nisaa’ : 23]


Berdasarkan surat di atas dapat dikelompokan sebagai berikut:


1. Ibu. Merupakan wanita yang sudah melahirkannya.  Termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu dan seterusnya ke atas.


2.  Anak perempuan. Yang dimaksud adalah wanita yang lahir karenanya, termasuk cucu perempuan dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan dan seterusnya ke bawah.


3.  Saudara perempuan, seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.


4.  ‘Ammah, yaitu saudara perempuan ayah, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.


5.  Khaalah, yaitu saudara perempuan ibu, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.


6.  Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), dan seterusnya ke bawah.


7.  Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), dan seterusnya ke bawah.


Allah SWT juga mengharamkan pria menikah dengan wanita sepersusuan.Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa : 23 yang artinya.


haramkan atas kamu ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sepesusuan. [QS. An-Nisa : 23]


Rasulullah SAW juga bersabda terkait hal ini yang artinya : Diharamkan karena hubungan susuan sebagaimana yang diharamkan karena hubungan nasab”. [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah]


Dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya para shahabat menginginkan Nabi SAW menikahi anak perempuan Hamzah. Maka beliau SAW bersabda, “Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, karena dia adalah anak saudaraku sepesusuan. Sedangkan, haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab (keluarga)”. [HR. Muslim II : 1071]


Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwasanya ia mengkhabarkan kepada ‘Urwah, bahwa paman susunya yang bernama Aflah minta ijin pada ‘Aisyah untuk menemuinya. Lalu ‘Aisyah berhijab darinya. Kemudian ‘Aisyah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda, “Kamu tidak perlu berhijab darinya, karena haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab”. [HR. Muslim II : 1071]


Dalam ayat dan hadist di atas dapat ditarik kesimpulan siapa saja wanita sepersusuan tersebut:


8. Ibu susu, merupakan ibu yang menyusuinya, sehingga haram keduanya melakukan perkawinan.


9. Nenek susu, yakni ibu dari wanita yang pernah menyusui atau ibu dari wanita yang pernah menyusuinya.


10. Anak susu, merupakan anak dari wanita yang pernah disusu oleh pria tersebut.  Termasuk juga cucu dari anak susu tersebut.


11. Bibi susu. Yakni saudara perempuan dari wanita yang menyusuinya atau saudara perempuan suaminya wanita yang menyusuinya.


12. Keponakan susu, yakni anak perempuan dari saudara sepesusuan.


13. Saudara sepesusuan.


Pria juga mengharamkan menikahi wanita karena hubungan mushaharah (perkawinan) seperti yang dijelaskan dalam An-Nisaa’ : 23


Ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu). [QS. An-Nisaa’ : 23]


Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). [An-Nisaa’ : 22]


Dari dalil-dalil di atas dapat dipahami bahwa wanita yang haram dinikahi karena hubungan mushaharah adalah sebagai berikut :


14. Mertua perempuan dan seterusnya ke atas.


15. Anak tiri, dengan syarath kalau telah terjadi hubungan kelamin dengan ibu dari anak tiri tersebut.


16. Menantu, yakni istri anaknya, istri cucunya dan seterusnya ke bawah.


17. Ibu tiri, yakni bekas istri ayah (Untuk ini tidak disyarathkan harus telah ada hubungan kelamin antara ayah dan ibu tiri tersebut).








Saturday, December 29, 2018

SUNNAH BERSENGGAMA SUAMI ISTRI


Waktu yang Disunahkan Suami-Istri Berhubungan Intim


menikah adalah suatu ibadah, jadi bukan hanya kesenangan dan kenikmatan biasa yang bisa didapatkan oleh pasangan tersebut. Allah akan memberikan pahala bagi pasangan yang berhubunganan intim.

waktu di mana pasangan suami istri bisa melakukan hubungan intim yang akan menambah pahala, dan namanya sunnah, kalau tidak dikerjakan maka tidak juga berdosa.


Malam Pertama Bulan Ramadan


Selain dari etika berhubungan intim, melakukannya pada waktu yang disunnahkan akan membuat pasangan mendapatkan pahala dan kenikmatan dari Allah SWT. Salah satu dari delapan waktu sunnah ini adalah malam pertama pada bulan Ramadan.


Di bulan yang suci ini tentu pahala kebaikan menjadi berlipat-lipat ganda sehingga menjadi waktu sunnah juga bagi pasangan suami dan istri untuk berhubungan badan

Malam Jumat Setelah Isya


Melakukan hubungan intim malam Jumat tepatnya sesudah Isya juga sunnah. Pasangan pun nantinya akan memperoleh anak yang bisa mirip sekali dengan orang tuanya.


Hari Jumat


Ternyata tidak hanya malam Jumat saja yang sunnah, bahkan hari Jumatnya pun ikut sunnah, terutama waktu setelah ashar karena pasangan yang melakukan hubungan badan pada waktu tersebut akan memperoleh anak yang bisa menjadi ilmuwan terkenal.


Malam Jumat


Hubungan intim malam Jumat dianjurkan? Jawabannya adalah ‘ya.’ Malam Jumat bukan hanya disarankan, tapi menjadi sunnah bagi para pasangan Islam, khususnya jika ingin punya anak yang bisa menjadi orator atau Khatib nantinya kalau sudah besar.


Hari Kamis


Berhubungan badan pun juga tidak lupa disunnahkan pada hari Kamisnya, jadi tidak hanya bisa malam Kamisnya. Setelah matahari terbit, pagi pun menjadi waktu yang tepat untuk berhubungan intim. Berhubungan intim pada hari tersebut maka pasangan akan memperoleh anak yang akan jauh dari setan.


Malam Kamis


Waktu-waktu yang disunnahkan untuk berhubungan intim salah satunya adalah malam Kamis karena pasangan yang melakukannya akan memperoleh anak yang penuh dengan kebijaksanaan.

Malam Selasa


Malam Selasa


rupanya juga sunnah bagi pasangan sah untuk melakukan hubungan intim setelah malam Senin. Ini dikarenakan pasangan suami istri akan mendapatkan anak yang syahid atau syahadah.


Malam Senin


Alasan mengapa malam Senin menjadi waktu yang pas dan disunnahkan bagi pasangan suami-istri untuk melakukan hubungan intim karena jika akhirnya membuahkan seorang anak, anak tersebut dipercaya akan hafal Alquran.


Friday, December 28, 2018

SUAMI YANG TAK DI RINDUKAN SYURGA




Suami Tak Punya Rasa Cemburu Dilarang Masuk 

Surga


Salah satu tipe suami yang tercela di hadapan Rasulullah adalah mereka yang tidak peduli dengan istri dan anak-anak mereka. Lelaki yang tidak punya rasa cemburu. Dalam sejumlah hadis, Rasul menyebut para lelaki itu sebagai dayyuts.


" Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya." [HR. Ahmad]


Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda:


" Ada tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat oleh Allah (dengan pandangan kasih sayang) pada hari kiamat nanti, yaitu: orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan ad-dayyuts.." [HR. An-Nasa-i dan Ahmad]


Dayyuts sebagaimana disebutkan dalam Al Mu’jam Al Wasith adalah para lelaki yang menjadi pemimpin untuk keluarganya namun dia tidak punya rasa cemburu dan tidak punya rasa malu, membiarkan keluarganya bermaksiat tanpa mau mengingatkan.

Selain tidak pernah memiliki perasaan cemburu terhadap istrinya, terkadang seorang suami tipe dayyuts ini juga tidak keberatan ketika sang istri mencoba menarik perhatian dari laki-laki lain atau bahkan digoda oleh laki-laki lain.


 




Thursday, December 27, 2018

DASAR HUKUM NIKAH DALAM ISLAM





DASAR HUKUM NIKAH 

Adapun dasar hukum pernikahan berdasarkan Al Qur’an dan Hadits adalah sebagai berikut :


Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (Q.S. An-Nisaa’ : 1).


”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu,dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian- Nya) lagi Maha mengetahui” .(Q.S. An-Nuur : 32)


Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan- Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. Ar-Ruum : 21).


”Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah dia menikah; karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Adapun bagi siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa; karena berpuasa itu merupakan peredam (syahwat)nya”.


HUKUM PERNIKAHAN



Dalam agama islam pernikahan memiliki hukum yang disesuaikan dengan kondisi atau situasi orang yang akan menikah. Berikut hukum pernikahan menurut islam



    Wajib, jika orang tersebut memiliki kemampuan untuk meinkah dan jika tidak menikah ia bisa tergelincir perbuatan zina (baca zina dalam islam)
    Sunnah, berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menikah namun jika tidak menikah ia tidak akan tergelincir perbuatan zina
    Makruh, jika ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menahan diri dari zina tapi ia memiliki keinginan yang kuat untuk menikah
    Mubah, jika seseorang hanya menikah meskipun ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menghindarkan diri dari zina, ia hanya menikah untuk kesenangan semata
    Haram, jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan dikhawatirkan jika menikah ia akan menelantarkan istrinya atau tidak dapat memenuhi kewajiban suami terhadap istri dan sebaliknya istri tidak dapat memenuhi kewajiban istri terhadap suaminya. Pernikahan juga haram hukumnya apabila menikahi mahram atau pernikahan sedarah.


RUKUN DAN SYARAT NIKAH

    RUKUN NIKAH


Rukun pernikahan adalah sesuatu yang harus ada dalam pelaksanaan pernikahan, mencakup :

    Calon mempelai laki-laki dan perempuan
    Wali dari pihak mempelai perempuan
    Dua orang saksi
    Ijab kabul yang  sighat nikah yang di ucapkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki-laki.


  Adapun syarat dari masing-masing rukun tersebut adalah



Calon suami dengan syarat-syarat berikut ini



    Beragama Islam
    Berjenis kelamin Laki-laki
    Ada orangnya atau jelas identitasnya
    Setuju untuk menikah
    Tidak memiliki halangan untuk menikah


Calon istri dengan syarat-syarat

    Beragama Islam
    Berjenis kelamin Perempuan
    Ada orangnya atau jelas identitasnya
    Setuju untuk menikah
    Tidak terhalang untuk menikah


Wali nikah dengan syarat-syarat wali nikah sebagai berikut (baca juga urutan wali nikah

    Laki-laki
    Dewasa
    Mempunyai hak perwalian atas mempelai wanita
    Adil
    Beragama Islam
    Berakal Sehat
    Tidak sedang berihram haji atau umrah


Saksi nikah dalam perkawinan harus memenuhi beberapa syarat berikut ini ;

    Minimal terdiri dari dua orang laki-laki
    Hadir dalam proses ijab qabul
    mengerti maksud akad nikah
    beragama islam
    Adil
    dewasa


Ijab qobul dengan syarat-syarat, harus memenuhi syarat berikut ini


    Dilakukan dengan bahasa yang mudah dimengerti kedua belah pihak baik oleh pelaku akad dan penerima aqad dan saksi. Ucapan akad nikah juga haruslah jelas dan dapat didengar oleh para saksi










Wednesday, December 26, 2018

SEJARAH KOTA SINGKAWANG




Sejarah Asal Usul Kota Singkawang

Singkawang, kota terbesar kedua di Kalimantan Barat memang menjadi tujuan utama pariwisata di Bumi Khatulistiwa. Kota yang berjarak 145 Km dari kota Pontianak terkenal dengan keindahan alam, budaya, serta kuliner yang menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Kota Amoy ini. Perpaduan budaya Tionghoa, Dayak dan Melayu menjadikan kota Singkawang yang harmonis.Singkawang mulai dikenal oleh orang Eropa sejak 1834 yang tertuang dalam buku The Eastern Seas karya George Windwor Earl yang menyebut Singkawang dengan kata Sinkawan. Catatan lainnya juga didapat dari salah satu tulisan G.F De Bruijn yang terkandung dalam De Volken Van Nederlandsch Indie (1920) berjudul De Maleirs .Beberapa puluh mil di sebelah selatan kerajaan (Sambas) dibangun sebuah kota yang dimaksud sebagai kota pemerintahan (Belanda).Awalnya Singkawang merupakan sebuah desa bagian dari wilayah kesultanan Sambas, Desa Singkawang sebagai tempat singgah para pedagang dan penambang emas dari Monterado. Para penambang dan pedagang yang kebanyakan berasal dari negeri China, sebelum mereka menuju Monterado terlebih dahulu beristirahat di Singkawang, sedangkan para penambang emas di Monterado yang sudah lama sering beristirahat di Singkawang untuk melepas kepenatannya dan Singkawang juga sebagai tempat transit pengangkutan hasil tambang emas (serbuk emas). Waktu itu, mereka (orang Tionghoa) menyebut Singkawang dengan kata San Keuw Jong (Bahasa Hakka), mereka berasumsi dari sisi geografis bahwa Singkawang yang berbatasan langsung dengan laut Natuna serta terdapat pengunungan dan sungai, dimana airnya mengalir dari pegunungan melalui sungai sampai ke muara laut. Melihat perkembangan Singkawang yang dinilai oleh mereka yang cukup menjanjikan, sehingga antara penambang tersebut beralih profesi ada yang menjadi petani dan pedagang di Singkawang yang pada akhirnya para penambang tersebut tinggal dan menetap di Singkawang.Pembentukan Kota Administratif SingkawangKota Singkawang semula merupakan bagian dan ibukota dari wilayah Kabupaten Sambas (UU Nomor 27 Tahun 1959) dengan status Kecamatan Singkawang dan pada tahun 1981 kota ini menjadi Kota Administratif Singkawang (PP Nomor 49 Tahun 1981). Tujuan pembentukan Kota Administratif Singkawang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. Selain pusat pemerintahan Kota Administratif Singkawang ibukota Sambas juga berkedudukan di Kota Singkawang.Pembentukan Pemerintah Kota SingkawangSingkawang, 2007Kota Singkawang pernah diusulkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Singkawang yaitu melalui usul pemekaran Kabupaten Sambas menjadi 3 (tiga) daerah otonom. Namun Kotamadya Daerah Tingkat II Singkawang belum direalisir oleh Pemerintah Pusat, waktu itu hanya Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang yang disetujui, sehingga wilayah Kota Administratif Singkawang menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (UU Nomor 10 Tahun 1999), sekaligus menetapkan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas beribukota di Sambas.Kondisi tersebut tidaklah membuat surut masyarakat Singkawang untuk memperjuangkan Singkawang menjadi daerah otonom, aspirasi masyarakat terus berlanjut dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Sambas dan semua elemen masyarakat seperti: KPS, GPPKS, Kekertis, Gemmas, Tim Sukses, LKMD, para RT serta organisasi lainnya. Melewati jalan panjang melalui penelitian dan pengkajian terus dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Barat maupun Tim Pemekaran Kabupaten Sambas yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bersama antara Bupati Sambas dan Bupati Bengkayang No. 257 Tahun 1999 dan No. 1a Tahun 1999, tanggal 28 September 1999, serta pengkajian dari Tim CRAIS, Badan Petimbangan Otonomi Daerah. Akhirnya Singkawang terwujud menjadi Daerah Otonom berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang, diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2001 di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah atas nama Presiden Republik Indonesia.

MENGKAPA KITA HARUS NIKAH??


"Kenapa harus menikah, Nikah nanti ajalah, masih muda, penghasilah belum cukup,nabung dulu biar mapan dulu. Emang mau ngapain sih nikah? enakan juga sendiri, bisa bebas ngapain aja ”


"Barang siapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi"

 (HR. Thabrani dan Hakim). 

MANFAAT NIKAH

Menjaga kehormatan

Rasulullah melihat bersabda: “ Wahai para pemuda ,  barangsiapa yang memiliki kemampuan, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih persetujuan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu sebagai obat pengekang . ”(HR. Bukhari dan Muslim). Memiliki pasangan akan membuat kita puas telah memiliki pendamping yang setiap pihak mewakili pelengkap hidup. Oleh karena kita sendiri akan lebih terhindar dari godaan dan fitnah lawan jenis lainnya. Selain fitrah hawa nafsu, dengan menikah semua tersedia jalur halal yang baik. Oleh karena itu, jika diminta belum mampu, dapat dilakukan berpuasa.

Allah berfirman: “ Dan kawinkanlah orang-orang yang pulang di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya . Dan Allah Maha luas (menerima-Nya) lagi Maha Mengetahui . "(QS. An Nuur: 32)

Untuk kamu yang masih khawatir akan rezeki Allah, sungguh Allah telah meminta firman-Nya untuk mencukupkan rezeki mereka yang menikah.


Menjauhkan Dari Zina

Memiliki keinginan seksual memang menjadi fitrah manusia dan Islam tidak memerintahkan untuk menghilangkan nafsu tersebut namun mengendalikannya dengan baik. Dengan sebuah pernikahan, maka akan semakin menundukkan pandangan sekaligus menjaga kemaluan sekaligus menjauhi diri sendiri dari perbuatan zina yang sangat dibenci Allah SWT.

Janganlah kamu mendekati zina; sungguh zina itu adalah perbuatan yang keji lagi jalan yang buruk. [al-Isra: 32]..


Menciptakan ketentraman diri

Allah swt berfirman: " Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia yang mendukungmu, isteri-isteri dari jenismu sendiri, Supaya kamu dapat ketenangan di sampingnya" (QS. Ar-Ruum: 21).


Melengkapi agamanya

"Barang siapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi. (HR. Thabrani dan Hakim).


Memperbanyak Ummat Muhammad SAW

Menurut hadits Ma’qal bin Yasar dikatakan jika seorang laki laki datang pada Rasulullah SAW dan berkata, “Sesungguhnya saya suka kepada seorang wanita. Dalam satu riwayat (memiliki harta dan kecantikan), tapi sayangnya dia tidak bisa melahirkan, apakah saya layak untuk menikahinya? Rasulullah SAW menjawab. Tidak. Kemudian laki-laki tadi datang kepada Rasulullah dengan hal yang sama untuk kedua kalinya tapi Rasul tetap melarangnya. Selanjutnya dia datang ketiga kalinya, Rasulullah SAW bersabda, Nikahilah wanita yang disayangi dan yang bisa memberikan anak, sesungguhnya aku orang yang memperbanyak ummat untuk kalian semua.


Bersetubuh dengan istri termasuk sedekah

Pernah ada beberapa shahabat Nabi SAW berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah memborong pahala. Mereka bisa shalat sebagaimana kami shalat; mereka bisa berpuasa sebagaimana kami berpuasa; bahkan mereka bisa bersedekah dengan kelebihan harta mereka." Beliau bersabda, "Bukankah Allah telah memberikan kepada kalian sesuatu yang bisa kalian sedekahkan? Pada tiap-tiap ucapan tasbih terdapat sedekah; (pada tiap-tiap ucapan takbir terdapat sedekah; pada tiap-tiap ucapan tahlil terdapat sedekah; pada tiap-tiap ucapan tahmid terdapat sedekah); memerintahkan perbuatan baik adalah sedekah; mencegah perbuatan munkar adalah sedekah; dan kalian bersetubuh dengan istri pun sedekah."

Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, kok bisa salah seorang dari kami melampiaskan syahwatnya akan mendapatkan pahala?" Beliau menjawab, "Bagaimana menurut kalian bila nafsu syahwatnya itu dia salurkan pada tempat yang haram, apakah dia akan mendapatkan dosa dengan sebab perbuatannya itu?" (Mereka menjawab, "Ya, tentu." Beliau bersabda,) "Demikian pula bila dia salurkan syahwatnya itu pada tempat yang halal, dia pun akan mendapatkan pahala." (Beliau

kemudian menyebutkan beberapa hal lagi yang beliau padankan masing-masingnya dengan sebuah sedekah, lalu beliau bersabda, "Semua itu bisa digantikan cukup dengan shalat dua raka'at Dhuha.") (Buku Adab Az Zifaf Al Albani hal 125).

Dari Ibn Mas’ud Ra, dari Rasulullah Saw bersabda:Wahai para pemuda barang siapa diantara kalian mempunyai bekal supaya kawin. Karena kawin itu dapat lebih memejamkan mata (dari hal yang diharamkan) dan menjaga kemaluan, dan barang siapa yang tidak mampu untuk kawin supaya berpuasa, karena puasa itu dapat menahan nafsu.(Muttafaq ‘alaih)


Berkata Sayyidina Umar radliallahu’anhu, “Tidak mencegah seseorang untuk kawin kecuali karena 2 faktor:

Faktor pertama: adalah ketidak mampuannya untuk kawin baik dari segi materi atau fisik karena impoten. Dan

Faktor kedua: adalah kefasikan orang itu, karena dirinya ingin bebas bermain perempuan tanpa terikat. Dan dua faktor tersebut sama-sama tercela”.


Berkata Ibnu Abbas radliallahu ‘anhu, “Tidak sempurna ibadah seseorang sampai dia kawin.”

 Sayyidina Ikrimah radliallahu ‘anhu mengum­pulkan anak-anaknya ketika mendekati ajalnya lalu dia berkata kepada mereka; “Anak-anakku, jika kalian ingin kawin, maka aku akan kawinkan kalian, karena jika seseorang berzina maka akan tercabut iman dari dadanya.”



Sunday, December 23, 2018

SEJARAH TSUNAMI DI ANYER BANTEN AKIBAT GUNUNG KRAKATAU




 `1. KENAPA BISA TERJADI TSUNAMI?

Tsunami dapat terjadi jika terjadi gangguan yang menyebabkan perpindahan sejumlah besar air, seperti letusan gunung api, gempa bumi, longsor maupun meteor yang jatuh ke bumi. Namun, 90% tsunami adalah akibat gempa bumi bawah laut. Dalam rekaman sejarah beberapa tsunami diakibatkan oleh gunung meletus, misalnya ketika meletusnya Gunung Krakatau.

 
2. SEJARAH TSUNAMI ANYER
 Pada tahun 1883,Usai letusan dahsyat Gunung Krakatau, datang gelombang air laut tinggi di Anyer, Banten. Pada 26 Agustus 1833, menurut Rudolf Mrazek dalam Engineers of Happy Land: Technology and Nationalism in a Colony, di Anyer sebuah kota kecil menghadap Krakatau, terdengar suara halilintar dan terliat kilatannya.Esoknya,kawat  telegram penghubung Anyer dan salah satu provinsi terdekat, Serang, terputus. Ketika kilatan petir mereda dan seluruh warga Anyer beranjak tidur, gelombang air besar menghantam semua benda di sekitarnya. Mercusuar runtuh. Bangunan penjara dan seluruh narapidana hilang.
Letusan Krakatau yang diikuti meluncurnya abu dan uap panas serta gelombang tsunami pada 1883 itu, menurut data pemerintah kolonial dikutip dari Majalah Tempo (Volume 13, 1983), menelan korban jiwa lebih dari 36 ribu orang. Dampaknya juga dirasakan di berbagai tempat di seluruh dunia.

3. TSUNAMI ANYER 22 DESEMBER 2018

Seorang saksi mata tsunami Anyer, Hendi Alfatih, mengatakan Gunung Anak Krakatau meletus berulang kali sebelum tsunami menerjang kawasan Anyer, Banten, Sabtu malam, 22 Desember 2018. Pegiat komunitas sepeda Bike Camp Ceria itu mengatakan letusan gunung sudah berkali-kali terjadi sejak Sabtu siang.
















Featured Post

SEJARAH MENGAPA HARI IBU DI PERINGATI 22 DESEMBER

 MENGAPA TANGGAL 22 DESEMBER? ENGAPA TANGGAL 22 DESEMBER? jalanillahi92.com- Penetapan 22 Desember sebagai peringatan Hari Ibu mengacu...

Popular Posts