Recent Posts

Thursday, December 27, 2018

DASAR HUKUM NIKAH DALAM ISLAM





DASAR HUKUM NIKAH 

Adapun dasar hukum pernikahan berdasarkan Al Qur’an dan Hadits adalah sebagai berikut :


Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (Q.S. An-Nisaa’ : 1).


”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu,dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian- Nya) lagi Maha mengetahui” .(Q.S. An-Nuur : 32)


Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan- Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. Ar-Ruum : 21).


”Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah dia menikah; karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Adapun bagi siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa; karena berpuasa itu merupakan peredam (syahwat)nya”.


HUKUM PERNIKAHAN



Dalam agama islam pernikahan memiliki hukum yang disesuaikan dengan kondisi atau situasi orang yang akan menikah. Berikut hukum pernikahan menurut islam



    Wajib, jika orang tersebut memiliki kemampuan untuk meinkah dan jika tidak menikah ia bisa tergelincir perbuatan zina (baca zina dalam islam)
    Sunnah, berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menikah namun jika tidak menikah ia tidak akan tergelincir perbuatan zina
    Makruh, jika ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menahan diri dari zina tapi ia memiliki keinginan yang kuat untuk menikah
    Mubah, jika seseorang hanya menikah meskipun ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menghindarkan diri dari zina, ia hanya menikah untuk kesenangan semata
    Haram, jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan dikhawatirkan jika menikah ia akan menelantarkan istrinya atau tidak dapat memenuhi kewajiban suami terhadap istri dan sebaliknya istri tidak dapat memenuhi kewajiban istri terhadap suaminya. Pernikahan juga haram hukumnya apabila menikahi mahram atau pernikahan sedarah.


RUKUN DAN SYARAT NIKAH

    RUKUN NIKAH


Rukun pernikahan adalah sesuatu yang harus ada dalam pelaksanaan pernikahan, mencakup :

    Calon mempelai laki-laki dan perempuan
    Wali dari pihak mempelai perempuan
    Dua orang saksi
    Ijab kabul yang  sighat nikah yang di ucapkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki-laki.


  Adapun syarat dari masing-masing rukun tersebut adalah



Calon suami dengan syarat-syarat berikut ini



    Beragama Islam
    Berjenis kelamin Laki-laki
    Ada orangnya atau jelas identitasnya
    Setuju untuk menikah
    Tidak memiliki halangan untuk menikah


Calon istri dengan syarat-syarat

    Beragama Islam
    Berjenis kelamin Perempuan
    Ada orangnya atau jelas identitasnya
    Setuju untuk menikah
    Tidak terhalang untuk menikah


Wali nikah dengan syarat-syarat wali nikah sebagai berikut (baca juga urutan wali nikah

    Laki-laki
    Dewasa
    Mempunyai hak perwalian atas mempelai wanita
    Adil
    Beragama Islam
    Berakal Sehat
    Tidak sedang berihram haji atau umrah


Saksi nikah dalam perkawinan harus memenuhi beberapa syarat berikut ini ;

    Minimal terdiri dari dua orang laki-laki
    Hadir dalam proses ijab qabul
    mengerti maksud akad nikah
    beragama islam
    Adil
    dewasa


Ijab qobul dengan syarat-syarat, harus memenuhi syarat berikut ini


    Dilakukan dengan bahasa yang mudah dimengerti kedua belah pihak baik oleh pelaku akad dan penerima aqad dan saksi. Ucapan akad nikah juga haruslah jelas dan dapat didengar oleh para saksi










No comments:

Post a Comment

Featured Post

SEJARAH MENGAPA HARI IBU DI PERINGATI 22 DESEMBER

 MENGAPA TANGGAL 22 DESEMBER? ENGAPA TANGGAL 22 DESEMBER? jalanillahi92.com- Penetapan 22 Desember sebagai peringatan Hari Ibu mengacu...

Popular Posts