Recent Posts

Tuesday, January 22, 2019

MENGAPA TANGGAL 22 DESEMBER?



 MENGAPA TANGGAL 22 DESEMBER?

jalanillahi92.com- Penetapan 22 Desember sebagai peringatan Hari Ibu mengacu pada pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia I yang dihelat tanggal 22-25 Desember 1928, atau hanya beberapa pekan setelah Kongres Pemuda II yang menghasilkan Sumpah Pemuda.


Dikutip dari buku Biografi Tokoh Kongres Perempuan Indonesia Pertama (1991) yang ditulis Suratmin dan Sri Sutjiatiningsih, kongres tersebut dilangsungkan di Yogyakarta, tepatnya di Ndalem Joyodipuran. Sekarang, gedung itu digunakan sebagai Kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta.


Kongres Perempuan Indonesia I yang berlangsung pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda itu diikuti oleh tidak kurang dari 600 perempuan dari puluhan perhimpunan wanita yang terlibat. Mereka berasal dari berbagai macam latar belakang suku, agama, pekerjaan, juga usia.




Susan Blackburn dalam buku Kongres Perempuan Pertama (2007) mencatat, sejumlah organisasi perempuan yang terlibat antara lain Wanita Oetomo, Poetri Indonesia, Wanita Katolik, Aisyiyah, Wanita Moeljo, Darmo Laksmi, Wanita Taman Siswa, juga sayap perempuan dari berbagai organisasi pergerakan seperti Sarekat Islam, Jong Java, Jong Islamieten Bond, dan lain-lain.


Selain itu, para perwakilan dari perhimpunan pergerakan, partai politik, maupun organisasi pemuda juga datang ke Kongres Perempuan Indonesia perdana ini, termasuk wakil dari Boedi Oetomo, Sarekat Islam, Muhammadiyah, Partai Nasional Indonesia (PNI), Jong Java, Jong Madoera, Jong Islamieten Bond, dan seterusnya.


Kesetaraan Perempuan

Panitia Kongres Perempuan Indonesia I dipimpin oleh R.A. Soekonto yang didampingi oleh dua wakil, yaitu Nyi Hadjar Dewantara dan Soejatin. Dalam sambutannya, dinukil dari buku karya Blackburn, R.A. Soekonto mengatakan:


“Zaman sekarang adalah zaman kemajuan. Oleh karena itu, zaman ini sudah waktunya mengangkat derajat kaum perempuan agar kita tidak terpaksa duduk di dapur saja. Kecuali harus menjadi nomor satu di dapur, kita juga harus turut memikirkan pandangan kaum laki-laki sebab sudah menjadi keyakinan kita bahwa laki-laki dan perempuan mesti berjalan bersama-sama dalam kehidupan umum.”


“Artinya,” lanjut R.A. Soekonto, “perempuan tidak [lantas] menjadi laki-laki, perempuan tetap perempuan, tetapi derajatnya harus sama dengan laki-laki, jangan sampai direndahkan seperti zaman dahulu.”


Selain diisi dengan pidato atau orasi tentang kesetaraan atau emansipasi wanita oleh para tokoh perempuan yang terlibat, kongres ini juga menghasilkan keputusan untuk membentuk gabungan organisasi wanita dengan nama Perikatan Perempuan Indonesia (PPI).



Penetapan sejarah Hari Ibu bermula dari pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia I tanggal 22-25 Desember 1928

Tanggal hari pertama Kongres Perempuan Indonesia I pada 22 Desember 1928 inilah yang kemudian menjadi acuan bagi pemerintah RI untuk menetapkan peringatan Hari Ibu, yang diresmikan oleh Presiden Sukarno melalui Dekrit Presiden RI No.316 Tahun 1953.


"Peringatan Hari Ibu di Indonesia secara resmi ditetapkan Presiden Sukarno sejak 1953"





Tuesday, January 8, 2019

12 Larangan Hubungan Suami Istri Menurut Islam dan Dalilnya


12 Larangan Hubungan Suami Istri Menurut Islam dan Dalilnya


1. Larangan menggauli ketika istri sedang haid


Allah berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah SWT kepadamu. Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Al Baqarah : 222)


2. Bersetubuh melalui dubur atau anus


Rasulullah bersabda, “Terkutuklah orang yang menyetubuhi isteri di duburnya.” (Hadis Riwayat Abu Dawud dan an-Nasa’i dari Abu Hurairah.)

Dilarang menyebarkan rahasia ranjang


Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا


“Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Syaikh Abu Malik berkata, “Namun jika ada maslahat syar’i sebagaimana yang dilakukan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebarkan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berinteraksi dengan istrinya, maka tidaklah masalah” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 189).


3. Dilarang menyebarkan rahasia ranjang



Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

“Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim no. 1437). Syaikh Abu Malik berkata, “Namun jika ada maslahat syar’i sebagaimana yang dilakukan istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebarkan bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berinteraksi dengan istrinya, maka tidaklah masalah” (Shahih Fiqh Sunnah, 3: 189).


4. Dilarang berhubungan pada malam awal, pertengahan, dan akhir bulan


Ibnu Yamun berkata :“Dilarang senggama (menurut pendapat yang masyhur) dimalam hari raya Idul Adha, Demikian pula dimalam pertama pada setiap bulan. Dimalam pertengahan pada setiap bulan, Bagitu pula dimalam terakhir pada setiap bulan.” Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw.: “Janganlah kamu bersenggama pada malam permulaan dan pertengahan bulan”


Al-Imam Ghazali mengatakan, bahwa bersenggama makruh dilakukan pada tiga malam dari setiap bulan, yaitu: pada malam awal bulan, malam pertengahan bulan, dan pada malam terakhir bulan. Sebab setan menghadiri setiap persenggamaan yang dilakukan pada malam-malam tersebut.


5. Dilarang datang diam-diam pada istri


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلاً فَلاَ يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوْقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمَغِيْبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ


“Jika salah seorang dari kalian datang pada malam hari maka janganlah ia mendatangi istrinya. (Berilah kabar terlebih dahulu) agar wanita yang ditinggal suaminya mencukur bulu-bulu kemaluannya dan menyisir rambutnya” (HR. Bukhari no. 5246 dan Muslim no. 715).


Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata,


نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَطْرُقَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ لَيْلاً يَتَخَوَّنُهُمْ أَوْ يَلْتَمِسُ عَثَرَاتِهِمْ


“Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam melarang seseorang mendatangi istrinya di malam hari untuk mencari-cari tahu apakah istrinya berkhianat kepadanya atau untuk mencari-cari kesalahannya” (HR. Muslim no. 715).


6. Dilarang berjima’ saat ihram


Allah berfirman:


فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ


“Barang-siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan menger-jakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. (QS. Al Baqarah: 197)


Ibnu Abbas berkata dalam menafsiri ayat di atas : “Ar-Rafats adalah jima’ (melakukan hubungan seks)


7. Dilarang berjima’ saat puasa


Diriwayatkan oleh Bukhari, 2600 dan Muslim, 1111. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata,


قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ وَقَعْتُ بِأَهْلِي فِي رَمَضَانَ قَالَ تَجِدُ رَقَبَةً قَالَ لا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لا قَالَ فَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لا قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الأَنْصَارِ بِعَرَقٍ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ اذْهَبْ بِهَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ قَالَ عَلَى أَحْوَجَ مِنَّا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا بَيْنَ لابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ مِنَّا قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ


“Seseorang datang kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, celakalah saya!” Beliau bertanya, “Ada apa dengan anda?” Dia menjawab, “Saya telah berhubungan intim dengan istri sementara saya dalam kondisi berpuasa (Di bulan Ramadan),” Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallalm bertanya, “Apakah anda dapatkan budak (untuk dimerdekakan)?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya, “Apakah anda mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya, “Apakah anda dapatkan makanan unttuk memberi makan kepada enampuluh orang miskin?” Dia menjawab, “Tidak.” Kemudian ada orang Anshar datang dengan membawa tempat besar di dalamnya ada kurmanya. Beliau bersabda, “Pergilah dan bershadaqahlah dengannya.” Orang tadi berkata, “Apakah ada yang lebih miskin dari diriku wahai Rasulullah? Demi Allah yang mengutus anda dengan kebenaran, tidak ada yang lebih membutuhkan diantara dua desa dibandingkan dengan keluargaku.” Kemudian beliau mengatakan, “Pergilah dan beri makanan keluarga anda.”


8. Boleh telanjang tapi harus ditutupi selimut


Dari ‘Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa apabila kalian mendatangi istrinya (berjima’), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar. (HR Ibnu Majah)


9. Jangan memulai hubungan intim tanpa doa


Rasulullah saw. bersabda: “Apabila salah seorang mereka akan menggauli istrinya, hendaklah ia membaca: “Bismillah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami”. Sebab jika ditakdirkan hubungan antara mereka berdua tersebut membuahkan anak, maka setan tidak akan membahayakan anak itu selamanya.” (Shahih Muslim No.2591)



10. Tidak langsung berhubungan intim


Rasulullah bersabda, “Siapa pun di antara kamu, janganlah menyamai isterinya seperti seekor hewan bersenggama, tapi hendaklah ia dahului dengan perantaraan. Selanjutnya, ada yang bertanya: Apakah perantaraan itu ? Rasul Allâh SAW bersabda, “yaitu ciuman dan ucapan-ucapan romantis”. (HR. Bukhâriy dan Muslim).


11. Suami dilarang mendahului istri


Rasulullah bersabda, “Apabila salah seorang diantara kamu menjima’ istrinya, hendaklah ia menyempurnakan hajat istrinya. Jika ia mendahului istrinya, maka janganlah ia tergesa meninggalkannya.” (HR. Abu Ya’la)


12. Dilarang berjima’ di tempat terbuka


Ketika melakukan hubungan suami istri haruslah dilakukan di tempat yang tertutup dan tidak dapat dilihat oleh siapapun. Islam sangat melarang memperlihatkan aurat apalagi hubungan badan pada siapa saja.








Monday, January 7, 2019

Hukum Dan Waktu Bersetubuh Suami Istri Dalam Islam




Beberapa perkara yang makruh dalam persetubuhan (hubungan intim) untuk pasangan yang sudah menikah yaitu,


1. Makruh jima pada malam dua Hari Raya dan pada awal pertengahan (tanggal 15) dan akhir tiap-tiap bulan Islam.


2. Makruh jima di bawah Matahari atau bulan mengambang.


3. Makruh jima selepas salat Zuhur hingga ke petang.


4. Makruh melihat kemaluan pasangan baik istri dan suami.


5. Makruh jima jika dapat dilihat atau didengar orang, bahkan haram apabila sengaja dilihat orang.


Ada pendapat yang mengatakan, bahwa makruh bersetubuh di tiga malam dalam bulan Islam. Yaitu malam yang pertama, malam yang akhir dan malam pertengahan bulan. Dikatakan, bahwa kenyataan tersebut adalah mengikut pendapat Ali, Mu’awiah dan Abu Hurairah.


Fatwa para Sahabat bukanlah merupakan satu hujah syara’ yang diwajibkan mengikutinya, jika fatwa tersebut tidak disandarkan kepada Rasulullah SAW. Ini adalah pendapat jumhur (kebanyakan) Ulama.


Ada juga Ulama berpendapat makruh bersetubuh di malam pertama Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.


Bila sebelumnya Aktual,com membahas tentang makruh, tentunya ada perkara yang haram dalam persetubuhan (jima atau bersenggama) yaitu,


1. Haram jima ketika istri haid, nifas dan wiladah. Jika bersetubuh pastikan putus haid, nifas dan wiladah dan selepas mandi hadas besar.


وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ


“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah SWT kepadamu. Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Al Baqarah : 222)


Ada sebuah Hadis berkata, “Aku telah bertanya kepada ‘Aisyah tentang sesuatu yang boleh dilakukan seorang suami terhadap isterinya yang sedang Haid.” ‘Aisyah menjawab, Apa saja boleh, kecuali kemaluannya (bersetubuh). (Riwayat Bukhari)


2. Haram jima melalui jalan belakang (melalui dubur) walau pun istri. “Terkutuklah orang yang menyetubuhi isteri di duburnya.” (Hadis Riwayat Abu Dawud dan an-Nasa’i dari Abu Hurairah.)


3. Haram jima membawa ayat-ayat Al Quran nama-nama Allah SWT, Nabi. Malaikat dan lain lain seperti azimat.


4. Haram jima dalam Masjid atau Mushalah.


5. Haram jima sedang berpuasa di bulan Ramadan.


6. Haram jima sedang dalam ihram Haji atau ihram Umrah.


7. Haram jima di tempat terbuka (tempat awam).


Ada sedikit tambahan bahwasannya boleh mendatangi dari arah mana pun untuk bersetubuh, depan, tepi atau belakang, asalkan sasarannnya yaitu lubang faraj, dan bukannya lubang dubur.


Dari Jabir B Abdulah berkata, bahawa orang-orang Yahudi (beranggapan) berkata, Apabila seseorang menyetubuhi istrinya pada kemaluannya melalui belakang maka mata anaknya (yang lahir) akan menjadi juling. Lalu turunlah ayat Al Quran yang berbunyi,


نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ


Artinya, “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (Al Baqarah – 223)


Bersetubuh (atau berjima) dengan isteri adalah satu ibadah dan mendapat pahala jika melakukannya. Rasulullah SAW. bersabda: “…..dan apabila engkau menyetubuhi istrimu, Engkau mendapat pahala”.


Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, adakah seseorang dari kami mendapat pahala dalam melampiaskan syahwat ?.”


Nabi Muhammad SAW menjawab, “Bukankah kalau dia meletakkan (syahwatnya) di tempat yang haram dia akan berdosa ? Demikian pula kalau dia meletakkan (syahwatnya) pada jalan yang halal maka dia mendapat pahala.” (Hadis Riwayat Muslim).


Dan jika mau mengulangi jima, hendaklah dibasuh dahulu kemaluan kita. Seperti mana sabda Rasulullah SAW yang bermaksud, “Apabila di antara kamu telah mencampuri isterinya kemudian dia akan mengulangi persetubuhannya itu maka hendaklah dia mencuci zakarnya terlebih dahulu.” (Hadis Riwayat Baihaqi)


“Dengan demikian, maka akan terciptalah keharmonisan suami istri, keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Jadi, jangan salah, Islam juga punya aturan tentang cinta. Menariknya apa yang Islam syariatkan dalam hubungan suami istri adalah suatu aturan yang sesuai dengan nurani manusia. Selamat hidup sehat dan bahagia, tentu saja, dengan cara Rasulullah SAW agar mendapat berkah, terutama anak-anak yang soleh dan solehah,” kata ia menutup pembicaraan.





Sunday, January 6, 2019

Manfaat Bersetubuh Dalam Islam




“Sebaik-baik istri kamu,” kata Rasulullah Saw., “ialah yang menjaga diri lagi pandai membangkitkan syahwat, (yakni) keras menjaga kehormatan kemaluannya, pandai membangkitkan syahwat suaminya,” (HR Dailami dari Anas r.a.)




Bagi orang Islam, jima (bersetubuh) atau berhubungan badan bukan hanya sekadar bersenang-senang. Tapi juga sebagai ladang yang bisa berbuah pahala. Dengan catatan: hanya dilakukan dengan pasangan yang sah secara syar’i


 Manfaat Bersetubuh


1. Keseimbangan antara kesehatan mental dan emosional dapat dipengaruhi oleh jima. Dalam kasus depresi ringan, setelah anda selesai berhubungan jima, otak melepaskan endorfin yang dapat menurunkan tingkat stress anda, dan membawa perasaan yang bahagia.


2. Untuk Anda para wanita, berhubungan jima bisa menjadi perawatan kecantikan. Saat berhubungan jima, tingkat estrogen pada tubuh wanita meningkat dua kali lipat dan ini membuat rambut menjadi berkilau dan kulit menjadi lembut.


3. Menurut penelitian yang telah dilakukan Queens University selama 10 tahun pada 1.000 pria paruh baya di Belfast, Irlandia, menunjukkan bahwa berhubungan jima secara teratur dapat meningkatkan umur manusia. Mereka yang lebih sering orgasme memiliki angka kematian setengah dari orang yang kurang mengalami orgasme. Hal ini mungkin saja disebabkan oleh tingkat hormon stres yang menurun setelah kita melakukan hubungan jima.


4. Berkeringat pada saat berhubungan jima dapat membersihkan pori-pori kulit, membuat kulit lebih cerah dan mengurangi risiko pengembangan dermatitis.


5. Berhubungan jima dapat bermanfaat untuk menurunkan berat badan, membakar semua lemak dan karbohidrat. Hubungan jima bisa membakar sekitar 200 kalori, Ini seperti berjalan 15 menit di treadmill.


6. Semakin aktif Kehidupan jima Anda, maka anda akan semakin terlihat menarik bagi pasangan Anda. Aktivitas jima membuat tubuh melepaskan feromon, zat kimia yang menarik lawan jenis.


7. Berhubungan jima dapat bermanfaat untuk mempertajam indera penciuman kita. Setelah orgasme, peningkatan hormon prolaktin membuat sel-sel batang otak membentuk neuron baru pada saraf pencium dan meningkatkan kemampuan penciuman seseorang.


8. Berhubungan Jima juga dapat meredakan nyeri, sepuluh kali lebih efektif dibandingkan obat penghilang rasa sakit. Sebelum orgasme, kadar hormon oksitosin meningkat lima kali, dan melepaskan endorfin. Sakit Migren juga menghilang karena tekanan dalam pembuluh darah otak menurun ketika kita melakukan hubungan jima.


9. Satu sesi jima yang baik bisa menjadi obat yang baik bagi hidung tersumbat, antihistaminic alami yang membantu mengobati asma dan demam tinggi.


10. Berhubungan jima secara teratur menurunkan kadar kolesterol, menyeimbangkan rasio antara kolesterol baik dan kolesterol jahat.


11. Hormon yang dilepaskan saat kita melakukan hubungan jima sangat baik untuk laki-laki dan perempuan. Hormon estrogen melindungi jantung seorang wanita, tetapi pada jangka panjang, dapat efisien juga melawan penyakit Alzheimer dan osteoporosis, sementara testosteron menguatkan tulang dan otot.


12. Berhubungan jima tidak hanya menguntungkan bagi jantung saja, tetapi juga bagi sirkulasi darah, terutama di otak, karena denyut jantung dan pernapasan dalam meningkat.


13. Aktivitas jima menurunkan risiko terkena pilek dan flu. Berhubungan jima 2-3 kali seminggu dapat meningkatkan antibodi imunoglobulin A sebesar 30% yang memacu sistem kekebalan tubuh.


14. Berhubungan jima dapat membuat kontrol kandung kemih menjadi baik, dengan memperkuat otot-otot panggul yang mengendalikan aliran urin.


15. Setelah orgasme kita menjadi mengantuk. Ini adalah efek jima yang baik untuk meningkatkan kualitas tidur. Setelah orgasme, tubuh menjadi benar-benar santai, sehingga membuat kita tidur nyenyak.


16. Berhubungan jima dapat mengurangi resiko kanker. Berbagai penelitian telah menunjukkan bahwa frekuensi ejakulasi tinggi dan aktivitas jima terkait dengan rendahnya risiko kanker prostat di kemudian hari. Sebuah studi menemukan bahwa pria yang mengalami ejakulasi 13-20 kali tiap bulan memiliki risiko 14% lebih rendah mengalami kanker prostat daripada pria yang mengalami ejakulasi rata-rata antara 4-7 kali setiap bulan. Mereka yang mengalami ejakulasi lebih dari 21 kali sebulan memiliki 33% penurunan risiko terkena kanker prostat daripada kelompok biasa.





Saturday, January 5, 2019

Adab cara Berhubungan Intim Suami isteri dalam Islam


Adab cara Berhubungan Intim Suami isteri dalam Islam


Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
 Dari ‘Atabah bin Abdi As-Sulami bahwa apabila kalian mendatangi istrinya (berjima’), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor himar. (HR Ibnu Majah)










Malam Pertama Dan Adab Bersenggama

Saat pertama kali pengantin pria menemui isterinya setelah aqad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal, sebagai berikut:


Pertama: Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun isterinya seraya mendo’akan baginya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً أَوِ اشْتَرَى خَادِمًا فَلْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا (وَلْيُسَمِّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ) وَلْيَدْعُ لَهُ بِالْبَرَكَةِ، وَلْيَقُلْ: اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ.


“Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang budak maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah ‘basmalah’ serta do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan: ‘Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’”


Hendaknya ia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at bersama isterinya.


Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata: “Hal itu telah ada sandarannya dari ulama Salaf (Shahabat dan Tabi’in).


1. Hadits dari Abu Sa’id maula (budak yang telah dimerdekakan) Abu Usaid.

Ia berkata: “Aku menikah ketika aku masih seorang budak. Ketika itu aku mengundang beberapa orang Shahabat Nabi, di antaranya ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzarr dan Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhum. Lalu tibalah waktu shalat, Abu Dzarr bergegas untuk mengimami shalat. Tetapi mereka berkata: ‘Kamulah (Abu Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzarr) berkata: ‘Apakah benar demikian?’ ‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun maju mengimami mereka shalat. Ketika itu aku masih seorang budak. Selanjutnya mereka mengajariku, ‘Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua shalat dua raka’at. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kamu berdua…!’”[2]


2. Hadits dari Abu Waail.

Ia berkata, “Seseorang datang kepada ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, lalu ia berkata, ‘Aku menikah dengan seorang gadis, aku khawatir dia membenciku.’ ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, ‘Sesungguhnya cinta berasal dari Allah, sedangkan kebencian berasal dari syaitan, untuk membenci apa-apa yang dihalalkan Allah. Jika isterimu datang kepadamu, maka perintahkanlah untuk melaksanakan shalat dua raka’at di belakangmu. Lalu ucapkanlah (berdo’alah):


اَللَّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي أَهْلِيْ، وَبَارِكْ لَهُمْ فِيَّ، اَللَّهُمَّ ارْزُقْنِي مِنْهُمْ، وَارْزُقْهُمْ مِنِّي، اَللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ إِلَى خَيْرٍ، وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ إِلَى خَيْرٍ


“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rizki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rizki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan.” [3]


Ketiga: Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan. Misalnya dengan memberinya segelas air minum atau yang lainnya.


Hal ini berdasarkan hadits Asma’ binti Yazid binti as-Sakan radhiyallaahu ‘anha, ia berkata: “Saya merias ‘Aisyah untuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu saya datangi dan saya panggil beliau supaya menghadiahkan sesuatu kepada ‘Aisyah. Beliau pun datang lalu duduk di samping ‘Aisyah. Ketika itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam disodori segelas susu. Setelah beliau minum, gelas itu beliau sodorkan kepada ‘Aisyah. Tetapi ‘Aisyah menundukkan kepalanya dan malu-malu.” ‘Asma binti Yazid berkata: “Aku menegur ‘Aisyah dan berkata kepadanya, ‘Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam!’ Akhirnya ‘Aisyah pun meraih gelas itu dan meminum isinya sedikit.” [4]


Keempat: Berdo’a sebelum jima’ (bersenggama), yaitu ketika seorang suami hendak menggauli isterinya, hendaklah ia membaca do’a:


بِسْمِ اللهِ، اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا.


“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah aku dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.”


Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka, apabila Allah menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan antara keduanya, niscaya syaitan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.” [5]


Kelima: Suami boleh menggauli isterinya dengan cara bagaimana pun yang disukainya asalkan pada kemaluannya.


Allah Ta’ala berfirman:


نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ


“Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangi-lah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.” [Al-Baqarah : 223]


Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Pernah suatu ketika ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, celaka saya.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang membuatmu celaka?’ ‘Umar menjawab, ‘Saya membalikkan pelana saya tadi malam.’ [6] Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan komentar apa pun, hingga turunlah ayat kepada beliau:


نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ


“Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai…” [Al-Baqarah : 223]


Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


أَقْبِلْ وَأَدْبِرْ، وَاتَّقِ الدُّبُرَ وَالْحَيْضَةَ.


“Setubuhilah isterimu dari arah depan atau dari arah belakang, tetapi hindarilah (jangan engkau menyetubuhinya) di dubur dan ketika sedang haidh”. [7]


Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:


مُقْبِلَةٌ مُدْبِرَةٌ إِذَا كَانَتْ فِي الْفَرْجِ


“Silahkan menggaulinya dari arah depan atau dari belakang asalkan pada kemaluannya”.[8]


Seorang Suami Dianjurkan Mencampuri Isterinya Kapan Waktu Saja


• Apabila suami telah melepaskan hajat biologisnya, janganlah ia tergesa-gesa bangkit hingga isterinya melepaskan hajatnya juga. Sebab dengan cara seperti itu terbukti dapat melanggengkan keharmonisan dan kasih sayang antara keduanya. Apabila suami mampu dan ingin mengulangi jima’ sekali lagi, maka hendaknya ia berwudhu’ terlebih dahulu.


Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُوْدَ فَلْيَتَوَضَّأْ


“Jika seseorang diantara kalian menggauli isterinya kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu’ terlebih dahulu.” [9]


• Yang afdhal (lebih utama) adalah mandi terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Rafi’ radhi-yallaahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir isteri-isterinya dalam satu malam. Beliau mandi di rumah fulanah dan rumah fulanah. Abu Rafi’ berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa tidak dengan sekali mandi saja?” Beliau menjawab.


هَذَا أَزْكَى وَأَطْيَبُ وَأَطْهَرُ


“Ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci.” [10]


• Seorang suami dibolehkan jima’ (mencampuri) isterinya kapan waktu saja yang ia kehendaki; pagi, siang, atau malam. Bahkan, apabila seorang suami melihat wanita yang mengagumkannya, hendaknya ia mendatangi isterinya. Hal ini berdasarkan riwayat bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat wanita yang mengagumkan beliau. Kemudian beliau mendatangi isterinya -yaitu Zainab radhiyallaahu ‘anha- yang sedang membuat adonan roti. Lalu beliau melakukan hajatnya (berjima’ dengan isterinya). Kemu-dian beliau bersabda,


إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِيْ صُوْرَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِيْ صُوْرَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِيْ نَفْسِهِ


“Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa syaitan dan membelakangi dalam rupa syaitan. [11] Maka, apabila seseorang dari kalian melihat seorang wanita (yang mengagumkan), hendaklah ia mendatangi isterinya. Karena yang demikian itu dapat menolak apa yang ada di dalam hatinya.” [12]


Imam an-Nawawi rahimahullaah berkata : “ Dianjurkan bagi siapa yang melihat wanita hingga syahwatnya tergerak agar segera mendatangi isterinya – atau budak perempuan yang dimilikinya -kemudian menggaulinya untuk meredakan syahwatnya juga agar jiwanya menjadi tenang.” [13]


Akan tetapi, ketahuilah saudara yang budiman, bahwasanya menahan pandangan itu wajib hukumnya, karena hadits tersebut berkenaan dan berlaku untuk pandangan secara tiba-tiba.


Allah Ta’ala berfirman:


قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ


“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” .[An-Nuur : 30]


Dari Abu Buraidah, dari ayahnya radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ber-sabda kepada ‘Ali.


يَا عَلِيُّ، لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ اْلأُوْلَى وَلَيْسَتْ لَكَ اْلآخِرَةُ


“Wahai ‘Ali, janganlah engkau mengikuti satu pandangan pandangan lainnya karena yang pertama untukmu dan yang kedua bukan untukmu”. [14]


• Haram menyetubuhi isteri pada duburnya dan haram menyetubuhi isteri ketika ia sedang haidh/ nifas.


Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:


وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ


“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah [15] isteri pada waktu haidh; dan janganlah kamu dekati sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertaubat dan mensucikan diri.” [Al-Baqarah : 222]


Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:


مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا: فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ


“Barangsiapa yang menggauli isterinya yang sedang haidh, atau menggaulinya pada duburnya, atau mendatangi dukun, maka ia telah kafir terhadap ajaran yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” [16]


Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:


مَلْعُوْنٌ مَنْ أَتَى امْرَأَتَهُ فِي دُبُرِهَا


“Dilaknat orang yang menyetubuhi isterinya pada duburnya.” [17]


• Kaffarat bagi suami yang menggauli isterinya yang sedang haidh.

Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Barangsiapa yang dikalahkan oleh hawa nafsunya lalu menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sebelum suci dari haidhnya, maka ia harus bershadaqah dengan setengah pound emas Inggris, kurang lebihnya atau seperempatnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang menggauli isterinya yang sedang haidh. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.


يَتَصَدَّقَ بِدِيْنَارٍ أَوْ نِصْفِ دِيْنَارٍ


“Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.’”[18]


• Apabila seorang suami ingin bercumbu dengan isterinya yang sedang haidh, ia boleh bercumbu dengannya selain pada kemaluannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.


اِصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاح


“Lakukanlah apa saja kecuali nikah (jima’/ bersetubuh).” [19]


• Apabila suami atau isteri ingin makan atau tidur setelah jima’ (bercampur), hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu’ terlebih dahulu, serta mencuci kedua tangannya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ تَوَضَّأَ وُضُوْءَهُ لِلصَّلاَةِ وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَشْرَبَ وَهُوَ جُنُبٌ غَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَأْكُلُ وَيَشْرَبُ


“Apabila beliau hendak tidur dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu’ seperti wudhu’ untuk shalat. Dan apabila beliau hendak makan atau minum dalam keadaan junub, maka beliau mencuci kedua tangannya kemudian beliau makan dan minum.” [20]


Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata,


كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ غَسَلَ فَرْجَهُ وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ


“Apabila Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu’ (seperti wudhu’) untuk shalat.” [21]


• Sebaiknya tidak bersenggama dalam keadaan sangat lapar atau dalam keadaan sangat kenyang, karena dapat membahayakan kesehatan.


• Suami isteri dibolehkan mandi bersama dalam satu tempat, dan suami isteri dibolehkan saling melihat aurat masing-masing.


Adapun riwayat dari ‘Aisyah yang mengatakan bahwa ‘Aisyah tidak pernah melihat aurat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah riwayat yang bathil, karena di dalam sanadnya ada seorang pendusta. [22]


• Haram hukumnya menyebarkan rahasia rumah tangga dan hubungan suami isteri.


Setiap suami maupun isteri dilarang menyebarkan rahasia rumah tangga dan rahasia ranjang mereka. Hal ini dilarang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, orang yang menyebarkan rahasia hubungan suami isteri adalah orang yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلُ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا


“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya kemudian ia menyebarkan rahasia isterinya.” [23]


Dalam hadits lain yang shahih, disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kalian lakukan (menceritakan hubungan suami isteri). Perumpamaannya seperti syaitan laki-laki yang berjumpa dengan syaitan perempuan di jalan lalu ia menyetubuhinya (di tengah jalan) dilihat oleh orang banyak…” [24]


Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullaah berkata, “Apa yang dilakukan sebagian wanita berupa membeberkan maslah rumah tangga dan kehidupan suami isteri kepada karib kerabat atau kawan adalah perkara yang diharamkan. Tidak halal seorang isteri menyebarkan rahasia rumah tangga atau keadaannya bersama suaminya kepada seseorang.

Allah Ta’ala berfirman:


فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ


““Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” [An-Nisaa’ : 34]


Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya, kemudian ia menyebarkan rahasia pasangannya”. [25]





Friday, January 4, 2019

Waktu Terbaik Pasangan Suami istri bercinta Menurut Islam dan Sains




Secara khusus, ada tiga waktu yang diisyaratkan dalam Al Qur’an; yakni sebelum Subuh, tengah hari dan setelah Isya’.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya. (Itulah) tiga ’aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain)…” (QS. An Nur : 58)

Ayat di atas memang tidak secara tegas menyebut waktu “bercinta” namun dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa para sahabat menyukai saat-saat tersebut untuk “bercinta.”

Diantara tiga waktu tersebut, mana yang terbaik? Yang paling sering dipilih adalah setelah Isya’.

MENURUT PANDANGAN SAINS

Pukul 06:00 – 08:00

Pada jam-jam ini, produksi hormon testosteron pada pria naik sehingga gairahnya juga tinggi. Namun, kadar melatonin pada wanita tinggi dan suhu tubuhnya rendah sehingga ia tidak terlalu suka “bercinta.”


Pukul 08:00 – 10:00

Pada jam-jam ini, hormon endorfin wanita mencapai level tertinggi dan membuatnya bergairah. Namun, hormon testosteron paa pria telah kembali ke normal. Jadi pada jam-jam ini, wanita siap “bercinta”, pria tidak begitu siap.


Pukul 10:00 – 14:00

Jam-jam ini adalah jam-jam sibuk dalam kehidupan modern, baik yang bekerja di luar rumah maupun wanita yang mengurusi pekerjaan rumah tangga.


Pukul 14:00 – 16:00

Jam-jam ini adalah saat terbaik sistem reproduksi wanita. Sperma yang diproduksi pria juga memiliki kualitas terbaik sekitar jam 4 sore ini. Dokter umumnya menyarankan memanfaatkan waktu ini untuk pasangan yang ingin cepat hamil. Namun bagi yang bekerja pada jam kerja normal, jam-jam ini termasuk jam-jam sibuk.


Pukul 16:00 – 20:00

Pada jam-jam ini tubuh pria maupun wanita cenderung ingin istirahat dari kesibukan dan kepenatan setelah seharian beraktifitas


Pukul 20:00 – 22:00

Pada jam-jam ini wanita sangat bergairah dan siap berhubungan. Pun, pria dalam kondisi santai. Jam-jam inilah waktu terbaik “bercinta”


Tengah malam – dini hari

Pada jam-jam ini tingkat melatonin wanita sangat rendah, dengan sensitifitas tinggi. Namun, umumnya wanita tidak bersemangat. Pria juga dalam kondisi tenang dan santai. Jadi tergantung kondisi keduanya apakah mau menyempatkan di waktu ini atau lebih memilih istirahat.


Kesimpulan

Waktu terbaik “bercinta” yang beririsan antara pandangan Islam dan sains adalah pukul 20:00 – 22:00. Ini juga termasuk waktu ba’da Isya’ menurut surat An Nur ayat 58 tersebut. Wallahu a’lam bish shawab. [Keluargacinta.com]




Thursday, January 3, 2019

HUKUM HABIS BERSETUBUH LANGSUNG TIDUR




Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangan ia dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.” (HR. Bukhari no. 287 dan Muslim no. 306).


Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari no. 288).


‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qois mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,

كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً.


“Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qois berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim no. 307).


Singkatnya, keadaan orang yang junub sebelum tidur:

1- Junub lalu mandi sebelum tidur, ini lebih sempurna.

2- Junub dan wudhu terlebih dahulu sebelum tidur, ini yang disunnahkan untuk memperingan junub.

3- Junub dan tanpa wudhu, lalu tidur. Seperti ini masih dibolehkan.




Wednesday, January 2, 2019

HUKUM BERSETUBUH MELALUI ANUS MENURUT PENDAPAT ULAMA



Sampai saat ini, masih ada saja sebagian di antara kita yang memperdebatkan boleh dan tidaknya bersetubuh melalui anus ( dubur ) meskipun telah ada dalil yang tegas dan Qath’i yang menunjukan atas pengharamannya, hal ini disebabkan karena perbedaan pendapat dari segi  bahasa tentang dalil pengharamannya. Di dalam Al Qur’an disebutkan ” Nisaaukum hartsullakum fa’tu hartsakum anna syi’tum ” yang artinya istri istrimu adalah tempat dimana kamu bercocok tanam maka datangilah ia sesuai yang kamu kehendaki.Ayat ini turun untuk menyangkal anggapan dan khurafat orang orang yahudi yang meyakini bahwa anak yang lahir dari hasil persetubuhan melalui belakang akan menjadi cacat, atau dalam sebuah riwayat diriwayatkan ” Umar r.a datang kepa Rasulullah dan berkata ya Rasulallah celakalah saya, semalam haluan kapal saya berubah (bersetubuh dari belakang=faraj), tapi Rasulullah tidak menjawab hingga turunlah ayat tersebut”.Dari ayat di atas, para ulama berbeda pendapat, ada sebagian ulama yang membolehkan menyetubuhi istri melalui dubur dan sebagian yang lain mengharamkannya, hal ini disebabkan karena perbedaan pendapat dari segi bahasa mengenai kata ” Anna Syi’tum ” yang dalam bahasa arab kata ” Anna ” digunakan dalam arti kaifa (bagaimana), Min aiyna (dari mana) dan Mataa (kapan).


Pendapat pertama :


Pendapat ini dinisbatkan kepada Said bin musayib, Nafi’, Ibnu ‘Umar, Muhammad bin ka’ab, Abdul Malik bin Majisyun dan hal ini diriwatkan juga oleh Imam Malik dalam kitabnya ” Assir” namun para pengikut Malik menyangkal adanya buku tersebut, pendapat ini mengatakan  bahwa kata “Anna” yang ada di dalam ayat ini berarti “min Aina” atau dari mana saja yang kamu kehendaki baik Faraj maupun dubur sehingga mereka berkesimpulan bolehnya bersetubuh dengan istri melalui dubur dan semua tempat yang dapat mendatangkan kepuasan, dengan dalil Al Qur an Allah SWT berfirman:  mengapa kamu mendatangi jenis laki laki diantara manusia dan kamu tinggalkan apa yang dijadikan Tuhan bagi kamu dari istri istri kamu, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas (Assyuara 125-126). Dalam konteks ayat ini seruan agar tidak menganggurkan istri di rumah atau bahasa kasarnya dari pada bersetubuh dengan laki laki (Luthi) mendingan pulanglah dan bersetubuh dengan istri yang telah Allah jadikan untukmu, mereka berpendapat bahwa Homo (Luthi) melalui dubur dan  jika perbuatan itu ditinggalkan kemudian disalurkan terhadap istri, boleh boleh saja selama tidak  berhubungan antara laki laki dan laki laki (Homo) sehingga mereka memperbolehkan menyetubuhi istri melalui semua tempat yang dapat mendatangkan kepuasan.



Pendapat Kedua :


Jumhur (mayoritas) ulama mengharamkan mendatangi istri melalui dubur dengan dalil, kata ” Anna ” dalam ayat ini berarti kaifa (bagaimana) yang mengatur bagaimana tata cara mendatangi istri dimana ada pembatasan pada tempat tempat tertentu meskipun caranya yang  berbeda namun tujuannya satu yaitu faraj hal ini dikuatkan oleh kata sebelumnya ” Fa’tuu ” yang dibarengi “fa” sebagai pengkhususan, kemudian kata “harts” atau ladang adalah tempat untuk  bercocok tanam, dengan kata lain Faraj (kemaluan) wanita bagaikan tanah untukbercocok tanam, Nutfah (air mani) bagaikan benih dan bibit yang siap dituai sedangkan Walad (anak)  bagaikan tanaman yang akan tumbuh dari benih tersebut dan tempat tumbuhnya benih adalah faraj bukannya dubur, mereka berlandaskan kepada hukum larangan menyetubuhi istri di saat menstruasi dengan alasan darah haid itu kotor meski melalui faraj apalagi dubur yang jelas jelas kotor yang akan mendatangkan banyak mudhorot bagi pelakunya, dan mereka juga berlandaskan dengan dalil dalil yang bersumber dari banyaknya hadits nabawi yang menunjukkan  pengharamannya, diantaranya :1.Hadits Rasulullah ” Tilka Alluthiyah Asshugra Ya’ni Ityan Al marah min Duburiha ” itu adalah bentuk dari perhomoan kecil yaitu mendatangi istri melalui duburnya, dan diriwayatkan juga dari Thawus bahwa Kaum Luth pada awalnya mendatangi istri istri mereka melalui duburnya dan kemudian berkembang karna rasa ingin mencoba dan terus mencoba sehingga timbbullah istilah Luthi.2.Hadits Rasulullah ” Man ataa Imraatan Fi Duburiha Lam Yandhurillahu Ilayhi yaumal Qiyamah ” barang siapa yang mendatangi istrinya melalui dubur maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat nanti, atau hadits serupa namun akhirnya beda yaitu barang siapa yang mendatangi istrinya melalui dubur maka dia telah kafir dengan nyata.Masih banyak lagi hadits Rasulullah yang menunjukan atas pengharamannya. dan apa apa yang telah ada hukumnya dalam Hadits Rasulullah itu yang harus diikuti karena sumber hukum dalam Islam bukan hanya Al Qur’an semata melainkan juga dengan Sunnah dimana fungsinya untuk menjelaskan hukum hukum yang ada di dalam Al Qur’an secara global, sedangkan “man raghiba ‘an sunnati falaysa minny ” barang siapa yang enggan akan Sunnahku ( rasulullah SAW) maka dia bukanlah dari golonganku.Apa yang menurut kita benar, belum tentu benar karena kebenaran hanyalah hak Allah dan Rasulnya yang mendapat wahyu langsung dari Allah sehingga perkataan dan perbuatannya semata mata dari Allah, sedangkan kita hanyalah manusia yang slalu berkata dan berbuat  berdasarkan hawa nafsu dan bisikan bisikan iblis. Olehnya itu janganlah bertindak susuai dengan  pendapat yang anda yakini kebenarannya sebelum ada dalil yang tegas tentang ketidak  benarannya.

Tuesday, January 1, 2019

PAHALA DAN KEUTAMAAN ISTRI SHOLEHA




KEUTAMAAN & PAHALA BAGI ISTRI SHOLEHAH

      Bila seorang suami pulang kerumah dalam keadaan gelisah dan tidak tentram, kemudian sang istri menghiburnya, maka ia akan mendapatkan setengah dari pahala jihad.


    Wanita yang hamil sampai ia melahirkan anak, maka Allah SWT. akan memberikan pahala kepadanya bagaikan pahala berpuasa di siang hari dan sholat sepanjang malam.


     Seorang wanita yang meninggal dunia pada masa 40 hari setelah ia melahirkan anak, maka ia akan mendapatkan pahala syahid.


    Jika seorang anak menangis pada malam hari dan ibunya tidak memarahinya, dan bahkan membujuknya, maka ibu itu akan mendapat pahala ibadah.

    Seorang wanita yang melahirkan akan mendapatkan pahala 70 tahun sholat sunnat dan puasa, dan setiap kesakitan yang di alaminya ketika melahirkan akan mendapat pahala haji yang mabrur.

    Seorang wanita yang tidak dapat tidur pada malam hari karena mengurus anaknya yang sakit atau demam, maka Allah Swt. akan memberikan pahala kepadanya seperti pahala memerdekakan 20 orang hamba sahaya.

    Wanita yang tidak dapat tidur pada waktu malam karena menyusui anaknya, Allah SWT. akan mengampuni dosa-dosanya dan di beri pahala 12 tahun ibadah.

    Jika istri menyediakan makan dan suami memakannya, maka hal tersebut lebih baik dari mengerjakan haji/umrah.

    Junub istri karena melayani suami lebih baik dari qurban 1000 kambing.

    Tidak akan putus pahala istri yang siang malam menggembirakan suami.

    Wanita yang menjaga kehormatannya dan taat pada suami maka dapat masuk pintu syurga dari arah yang disukainya.



    Jika wanita memandang yang baik dan harmonis kepada suami hal tersebut sama dengan dzikir.



     Hamil istri adalah syahid dan khidmat dan suaminya adalah jihad.



Itulah beberapa keutamaan menjadi wanita yang solehah. Terlepas dari beberapa haditsnya hasan atau dhoif. Mudah-mudahan jadi motivasi bagi kaum hawa.


Monday, December 31, 2018

CARA MENJADI ISTRI SHOLEHA DAMBAAN SUAMI


”Seluruh dunia ini adalah perhiasan dan perhiasan terbaik di dunia ini adalah wanita yang sholehah.” (HR. an-Nasa’I dan Ahmad)


Ketika seorang wanita menunaikan sholat 5 waktu, berpuasa pada bulan Ramadhan, menjaga kehormatannya dan mematuhi suaminya, maka dia akan masuk surga dengan beberapa pintu yang dia inginkan.” (HR. Al Bukhari, Al Muwatta’ dan Musnad Imam Ahmad)


CIRI-CIRI ISTRI SHOLEHA


1. Segera menyahut dan hadir apabila diajak untuk berhubungan.

2. Tidak membantah perintah suami selagi tidak bertentangan dengan syariat.

3. Tidak bermasam muka terhadap suami.

4. Senantiasa berusaha memilih perkataan yang terbaik ketika berbicara.

5. Tidak memerintahkan suami untuk mengerjakan pekerjaan wanita.

6. Keluar rumah hanya dengan izin suami.

7. Berhias hanya untuk suami.

8. Tidak memasukkan orang ke dalam rumah tanpa seijin suami.

9. Menjaga waktu makan dan waktu istirahat suami.

10. Menghormati mertua serta kerabat keluarga suami. Terutama ibu mertua.

11. Berusaha menenangkan hati suami jika suami galau.

12. Segera minta ma'af jika melakukan kesalahan kepada suami.

13. Mencium tangan suami tatkala datang dan pergi.

14. Mau diajak oleh suami untuk sholat malam, dan mengajak suami untuk sholat malam.

15. Tidak menyebarkan rahasia keluarga terlebih lagi rahasia ranjang...!

16. Tidak membentak atau mengeraskan suara di hadapan suami.

17. Berusaha untuk bersifat qona’ah (nerimo) sehingga tidak banyak menuntut harta kepada suami.

18. Sedih dan bergembira bersama suami dan berusaha pandai mengikuti suasana hatinya.

19. Perhatian akan penampilan, jangan sampai terlihat dan tercium oleh suami sesuatu yang tidak disukainya.

20. Berusaha mengatur uang suami dan tidak boros.

21. Tidak menceritakan kecantikan dan sifat-sifat wanita lain kepada suaminya.

22. Berusaha menasehati suami dengan baik tatkala suami terjerumus dalam kemaksiatan, bukan malah ikut-ikutan.

23. Menjaga pandangan dan tidak suka membanding-bandingkan suami dgn para lelaki lain.

24. Lebih suka menetap di rumah, dan tidak suka sering keluar rumah.

Sunday, December 30, 2018

WANITA-WANITA YANG HARAM DI NIKAHI SELAMANYA



Allah SWT secara tegas melarang pria menikahi wanita karena hubungan nasab. Hal ini dijelaskan dalam qalam Allah QS. An-Nisaa’ : 23 yang artinya:


Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, [QS. An-Nisaa’ : 23]


Berdasarkan surat di atas dapat dikelompokan sebagai berikut:


1. Ibu. Merupakan wanita yang sudah melahirkannya.  Termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu dan seterusnya ke atas.


2.  Anak perempuan. Yang dimaksud adalah wanita yang lahir karenanya, termasuk cucu perempuan dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan dan seterusnya ke bawah.


3.  Saudara perempuan, seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.


4.  ‘Ammah, yaitu saudara perempuan ayah, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.


5.  Khaalah, yaitu saudara perempuan ibu, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.


6.  Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), dan seterusnya ke bawah.


7.  Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), dan seterusnya ke bawah.


Allah SWT juga mengharamkan pria menikah dengan wanita sepersusuan.Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa : 23 yang artinya.


haramkan atas kamu ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sepesusuan. [QS. An-Nisa : 23]


Rasulullah SAW juga bersabda terkait hal ini yang artinya : Diharamkan karena hubungan susuan sebagaimana yang diharamkan karena hubungan nasab”. [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah]


Dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya para shahabat menginginkan Nabi SAW menikahi anak perempuan Hamzah. Maka beliau SAW bersabda, “Sesungguhnya dia tidak halal bagiku, karena dia adalah anak saudaraku sepesusuan. Sedangkan, haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab (keluarga)”. [HR. Muslim II : 1071]


Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwasanya ia mengkhabarkan kepada ‘Urwah, bahwa paman susunya yang bernama Aflah minta ijin pada ‘Aisyah untuk menemuinya. Lalu ‘Aisyah berhijab darinya. Kemudian ‘Aisyah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda, “Kamu tidak perlu berhijab darinya, karena haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab”. [HR. Muslim II : 1071]


Dalam ayat dan hadist di atas dapat ditarik kesimpulan siapa saja wanita sepersusuan tersebut:


8. Ibu susu, merupakan ibu yang menyusuinya, sehingga haram keduanya melakukan perkawinan.


9. Nenek susu, yakni ibu dari wanita yang pernah menyusui atau ibu dari wanita yang pernah menyusuinya.


10. Anak susu, merupakan anak dari wanita yang pernah disusu oleh pria tersebut.  Termasuk juga cucu dari anak susu tersebut.


11. Bibi susu. Yakni saudara perempuan dari wanita yang menyusuinya atau saudara perempuan suaminya wanita yang menyusuinya.


12. Keponakan susu, yakni anak perempuan dari saudara sepesusuan.


13. Saudara sepesusuan.


Pria juga mengharamkan menikahi wanita karena hubungan mushaharah (perkawinan) seperti yang dijelaskan dalam An-Nisaa’ : 23


Ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu). [QS. An-Nisaa’ : 23]


Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). [An-Nisaa’ : 22]


Dari dalil-dalil di atas dapat dipahami bahwa wanita yang haram dinikahi karena hubungan mushaharah adalah sebagai berikut :


14. Mertua perempuan dan seterusnya ke atas.


15. Anak tiri, dengan syarath kalau telah terjadi hubungan kelamin dengan ibu dari anak tiri tersebut.


16. Menantu, yakni istri anaknya, istri cucunya dan seterusnya ke bawah.


17. Ibu tiri, yakni bekas istri ayah (Untuk ini tidak disyarathkan harus telah ada hubungan kelamin antara ayah dan ibu tiri tersebut).








Saturday, December 29, 2018

SUNNAH BERSENGGAMA SUAMI ISTRI


Waktu yang Disunahkan Suami-Istri Berhubungan Intim


menikah adalah suatu ibadah, jadi bukan hanya kesenangan dan kenikmatan biasa yang bisa didapatkan oleh pasangan tersebut. Allah akan memberikan pahala bagi pasangan yang berhubunganan intim.

waktu di mana pasangan suami istri bisa melakukan hubungan intim yang akan menambah pahala, dan namanya sunnah, kalau tidak dikerjakan maka tidak juga berdosa.


Malam Pertama Bulan Ramadan


Selain dari etika berhubungan intim, melakukannya pada waktu yang disunnahkan akan membuat pasangan mendapatkan pahala dan kenikmatan dari Allah SWT. Salah satu dari delapan waktu sunnah ini adalah malam pertama pada bulan Ramadan.


Di bulan yang suci ini tentu pahala kebaikan menjadi berlipat-lipat ganda sehingga menjadi waktu sunnah juga bagi pasangan suami dan istri untuk berhubungan badan

Malam Jumat Setelah Isya


Melakukan hubungan intim malam Jumat tepatnya sesudah Isya juga sunnah. Pasangan pun nantinya akan memperoleh anak yang bisa mirip sekali dengan orang tuanya.


Hari Jumat


Ternyata tidak hanya malam Jumat saja yang sunnah, bahkan hari Jumatnya pun ikut sunnah, terutama waktu setelah ashar karena pasangan yang melakukan hubungan badan pada waktu tersebut akan memperoleh anak yang bisa menjadi ilmuwan terkenal.


Malam Jumat


Hubungan intim malam Jumat dianjurkan? Jawabannya adalah ‘ya.’ Malam Jumat bukan hanya disarankan, tapi menjadi sunnah bagi para pasangan Islam, khususnya jika ingin punya anak yang bisa menjadi orator atau Khatib nantinya kalau sudah besar.


Hari Kamis


Berhubungan badan pun juga tidak lupa disunnahkan pada hari Kamisnya, jadi tidak hanya bisa malam Kamisnya. Setelah matahari terbit, pagi pun menjadi waktu yang tepat untuk berhubungan intim. Berhubungan intim pada hari tersebut maka pasangan akan memperoleh anak yang akan jauh dari setan.


Malam Kamis


Waktu-waktu yang disunnahkan untuk berhubungan intim salah satunya adalah malam Kamis karena pasangan yang melakukannya akan memperoleh anak yang penuh dengan kebijaksanaan.

Malam Selasa


Malam Selasa


rupanya juga sunnah bagi pasangan sah untuk melakukan hubungan intim setelah malam Senin. Ini dikarenakan pasangan suami istri akan mendapatkan anak yang syahid atau syahadah.


Malam Senin


Alasan mengapa malam Senin menjadi waktu yang pas dan disunnahkan bagi pasangan suami-istri untuk melakukan hubungan intim karena jika akhirnya membuahkan seorang anak, anak tersebut dipercaya akan hafal Alquran.


Friday, December 28, 2018

SUAMI YANG TAK DI RINDUKAN SYURGA




Suami Tak Punya Rasa Cemburu Dilarang Masuk 

Surga


Salah satu tipe suami yang tercela di hadapan Rasulullah adalah mereka yang tidak peduli dengan istri dan anak-anak mereka. Lelaki yang tidak punya rasa cemburu. Dalam sejumlah hadis, Rasul menyebut para lelaki itu sebagai dayyuts.


" Ada tiga orang yang Allah haramkan masuk surga yaitu: pecandu khamar, orang yang durhaka pada orang tua, dan orang yang tidak memiliki sifat cemburu yang menyetujui perkara keji pada keluarganya." [HR. Ahmad]


Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, Rasulullah bersabda:


" Ada tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat oleh Allah (dengan pandangan kasih sayang) pada hari kiamat nanti, yaitu: orang yang durhaka kepada kedua orangtuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan ad-dayyuts.." [HR. An-Nasa-i dan Ahmad]


Dayyuts sebagaimana disebutkan dalam Al Mu’jam Al Wasith adalah para lelaki yang menjadi pemimpin untuk keluarganya namun dia tidak punya rasa cemburu dan tidak punya rasa malu, membiarkan keluarganya bermaksiat tanpa mau mengingatkan.

Selain tidak pernah memiliki perasaan cemburu terhadap istrinya, terkadang seorang suami tipe dayyuts ini juga tidak keberatan ketika sang istri mencoba menarik perhatian dari laki-laki lain atau bahkan digoda oleh laki-laki lain.


 




Thursday, December 27, 2018

DASAR HUKUM NIKAH DALAM ISLAM





DASAR HUKUM NIKAH 

Adapun dasar hukum pernikahan berdasarkan Al Qur’an dan Hadits adalah sebagai berikut :


Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (Q.S. An-Nisaa’ : 1).


”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu,dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian- Nya) lagi Maha mengetahui” .(Q.S. An-Nuur : 32)


Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan- Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. Ar-Ruum : 21).


”Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah dia menikah; karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Adapun bagi siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa; karena berpuasa itu merupakan peredam (syahwat)nya”.


HUKUM PERNIKAHAN



Dalam agama islam pernikahan memiliki hukum yang disesuaikan dengan kondisi atau situasi orang yang akan menikah. Berikut hukum pernikahan menurut islam



    Wajib, jika orang tersebut memiliki kemampuan untuk meinkah dan jika tidak menikah ia bisa tergelincir perbuatan zina (baca zina dalam islam)
    Sunnah, berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menikah namun jika tidak menikah ia tidak akan tergelincir perbuatan zina
    Makruh, jika ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menahan diri dari zina tapi ia memiliki keinginan yang kuat untuk menikah
    Mubah, jika seseorang hanya menikah meskipun ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menghindarkan diri dari zina, ia hanya menikah untuk kesenangan semata
    Haram, jika seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menikah dan dikhawatirkan jika menikah ia akan menelantarkan istrinya atau tidak dapat memenuhi kewajiban suami terhadap istri dan sebaliknya istri tidak dapat memenuhi kewajiban istri terhadap suaminya. Pernikahan juga haram hukumnya apabila menikahi mahram atau pernikahan sedarah.


RUKUN DAN SYARAT NIKAH

    RUKUN NIKAH


Rukun pernikahan adalah sesuatu yang harus ada dalam pelaksanaan pernikahan, mencakup :

    Calon mempelai laki-laki dan perempuan
    Wali dari pihak mempelai perempuan
    Dua orang saksi
    Ijab kabul yang  sighat nikah yang di ucapkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki-laki.


  Adapun syarat dari masing-masing rukun tersebut adalah



Calon suami dengan syarat-syarat berikut ini



    Beragama Islam
    Berjenis kelamin Laki-laki
    Ada orangnya atau jelas identitasnya
    Setuju untuk menikah
    Tidak memiliki halangan untuk menikah


Calon istri dengan syarat-syarat

    Beragama Islam
    Berjenis kelamin Perempuan
    Ada orangnya atau jelas identitasnya
    Setuju untuk menikah
    Tidak terhalang untuk menikah


Wali nikah dengan syarat-syarat wali nikah sebagai berikut (baca juga urutan wali nikah

    Laki-laki
    Dewasa
    Mempunyai hak perwalian atas mempelai wanita
    Adil
    Beragama Islam
    Berakal Sehat
    Tidak sedang berihram haji atau umrah


Saksi nikah dalam perkawinan harus memenuhi beberapa syarat berikut ini ;

    Minimal terdiri dari dua orang laki-laki
    Hadir dalam proses ijab qabul
    mengerti maksud akad nikah
    beragama islam
    Adil
    dewasa


Ijab qobul dengan syarat-syarat, harus memenuhi syarat berikut ini


    Dilakukan dengan bahasa yang mudah dimengerti kedua belah pihak baik oleh pelaku akad dan penerima aqad dan saksi. Ucapan akad nikah juga haruslah jelas dan dapat didengar oleh para saksi










Wednesday, December 26, 2018

SEJARAH KOTA SINGKAWANG




Sejarah Asal Usul Kota Singkawang

Singkawang, kota terbesar kedua di Kalimantan Barat memang menjadi tujuan utama pariwisata di Bumi Khatulistiwa. Kota yang berjarak 145 Km dari kota Pontianak terkenal dengan keindahan alam, budaya, serta kuliner yang menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Kota Amoy ini. Perpaduan budaya Tionghoa, Dayak dan Melayu menjadikan kota Singkawang yang harmonis.Singkawang mulai dikenal oleh orang Eropa sejak 1834 yang tertuang dalam buku The Eastern Seas karya George Windwor Earl yang menyebut Singkawang dengan kata Sinkawan. Catatan lainnya juga didapat dari salah satu tulisan G.F De Bruijn yang terkandung dalam De Volken Van Nederlandsch Indie (1920) berjudul De Maleirs .Beberapa puluh mil di sebelah selatan kerajaan (Sambas) dibangun sebuah kota yang dimaksud sebagai kota pemerintahan (Belanda).Awalnya Singkawang merupakan sebuah desa bagian dari wilayah kesultanan Sambas, Desa Singkawang sebagai tempat singgah para pedagang dan penambang emas dari Monterado. Para penambang dan pedagang yang kebanyakan berasal dari negeri China, sebelum mereka menuju Monterado terlebih dahulu beristirahat di Singkawang, sedangkan para penambang emas di Monterado yang sudah lama sering beristirahat di Singkawang untuk melepas kepenatannya dan Singkawang juga sebagai tempat transit pengangkutan hasil tambang emas (serbuk emas). Waktu itu, mereka (orang Tionghoa) menyebut Singkawang dengan kata San Keuw Jong (Bahasa Hakka), mereka berasumsi dari sisi geografis bahwa Singkawang yang berbatasan langsung dengan laut Natuna serta terdapat pengunungan dan sungai, dimana airnya mengalir dari pegunungan melalui sungai sampai ke muara laut. Melihat perkembangan Singkawang yang dinilai oleh mereka yang cukup menjanjikan, sehingga antara penambang tersebut beralih profesi ada yang menjadi petani dan pedagang di Singkawang yang pada akhirnya para penambang tersebut tinggal dan menetap di Singkawang.Pembentukan Kota Administratif SingkawangKota Singkawang semula merupakan bagian dan ibukota dari wilayah Kabupaten Sambas (UU Nomor 27 Tahun 1959) dengan status Kecamatan Singkawang dan pada tahun 1981 kota ini menjadi Kota Administratif Singkawang (PP Nomor 49 Tahun 1981). Tujuan pembentukan Kota Administratif Singkawang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. Selain pusat pemerintahan Kota Administratif Singkawang ibukota Sambas juga berkedudukan di Kota Singkawang.Pembentukan Pemerintah Kota SingkawangSingkawang, 2007Kota Singkawang pernah diusulkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Singkawang yaitu melalui usul pemekaran Kabupaten Sambas menjadi 3 (tiga) daerah otonom. Namun Kotamadya Daerah Tingkat II Singkawang belum direalisir oleh Pemerintah Pusat, waktu itu hanya Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang yang disetujui, sehingga wilayah Kota Administratif Singkawang menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (UU Nomor 10 Tahun 1999), sekaligus menetapkan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas beribukota di Sambas.Kondisi tersebut tidaklah membuat surut masyarakat Singkawang untuk memperjuangkan Singkawang menjadi daerah otonom, aspirasi masyarakat terus berlanjut dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Sambas dan semua elemen masyarakat seperti: KPS, GPPKS, Kekertis, Gemmas, Tim Sukses, LKMD, para RT serta organisasi lainnya. Melewati jalan panjang melalui penelitian dan pengkajian terus dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Barat maupun Tim Pemekaran Kabupaten Sambas yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bersama antara Bupati Sambas dan Bupati Bengkayang No. 257 Tahun 1999 dan No. 1a Tahun 1999, tanggal 28 September 1999, serta pengkajian dari Tim CRAIS, Badan Petimbangan Otonomi Daerah. Akhirnya Singkawang terwujud menjadi Daerah Otonom berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang, diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2001 di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah atas nama Presiden Republik Indonesia.

MENGKAPA KITA HARUS NIKAH??


"Kenapa harus menikah, Nikah nanti ajalah, masih muda, penghasilah belum cukup,nabung dulu biar mapan dulu. Emang mau ngapain sih nikah? enakan juga sendiri, bisa bebas ngapain aja ”


"Barang siapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi"

 (HR. Thabrani dan Hakim). 

MANFAAT NIKAH

Menjaga kehormatan

Rasulullah melihat bersabda: “ Wahai para pemuda ,  barangsiapa yang memiliki kemampuan, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih persetujuan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu sebagai obat pengekang . ”(HR. Bukhari dan Muslim). Memiliki pasangan akan membuat kita puas telah memiliki pendamping yang setiap pihak mewakili pelengkap hidup. Oleh karena kita sendiri akan lebih terhindar dari godaan dan fitnah lawan jenis lainnya. Selain fitrah hawa nafsu, dengan menikah semua tersedia jalur halal yang baik. Oleh karena itu, jika diminta belum mampu, dapat dilakukan berpuasa.

Allah berfirman: “ Dan kawinkanlah orang-orang yang pulang di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya . Dan Allah Maha luas (menerima-Nya) lagi Maha Mengetahui . "(QS. An Nuur: 32)

Untuk kamu yang masih khawatir akan rezeki Allah, sungguh Allah telah meminta firman-Nya untuk mencukupkan rezeki mereka yang menikah.


Menjauhkan Dari Zina

Memiliki keinginan seksual memang menjadi fitrah manusia dan Islam tidak memerintahkan untuk menghilangkan nafsu tersebut namun mengendalikannya dengan baik. Dengan sebuah pernikahan, maka akan semakin menundukkan pandangan sekaligus menjaga kemaluan sekaligus menjauhi diri sendiri dari perbuatan zina yang sangat dibenci Allah SWT.

Janganlah kamu mendekati zina; sungguh zina itu adalah perbuatan yang keji lagi jalan yang buruk. [al-Isra: 32]..


Menciptakan ketentraman diri

Allah swt berfirman: " Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia yang mendukungmu, isteri-isteri dari jenismu sendiri, Supaya kamu dapat ketenangan di sampingnya" (QS. Ar-Ruum: 21).


Melengkapi agamanya

"Barang siapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi. (HR. Thabrani dan Hakim).


Memperbanyak Ummat Muhammad SAW

Menurut hadits Ma’qal bin Yasar dikatakan jika seorang laki laki datang pada Rasulullah SAW dan berkata, “Sesungguhnya saya suka kepada seorang wanita. Dalam satu riwayat (memiliki harta dan kecantikan), tapi sayangnya dia tidak bisa melahirkan, apakah saya layak untuk menikahinya? Rasulullah SAW menjawab. Tidak. Kemudian laki-laki tadi datang kepada Rasulullah dengan hal yang sama untuk kedua kalinya tapi Rasul tetap melarangnya. Selanjutnya dia datang ketiga kalinya, Rasulullah SAW bersabda, Nikahilah wanita yang disayangi dan yang bisa memberikan anak, sesungguhnya aku orang yang memperbanyak ummat untuk kalian semua.


Bersetubuh dengan istri termasuk sedekah

Pernah ada beberapa shahabat Nabi SAW berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah memborong pahala. Mereka bisa shalat sebagaimana kami shalat; mereka bisa berpuasa sebagaimana kami berpuasa; bahkan mereka bisa bersedekah dengan kelebihan harta mereka." Beliau bersabda, "Bukankah Allah telah memberikan kepada kalian sesuatu yang bisa kalian sedekahkan? Pada tiap-tiap ucapan tasbih terdapat sedekah; (pada tiap-tiap ucapan takbir terdapat sedekah; pada tiap-tiap ucapan tahlil terdapat sedekah; pada tiap-tiap ucapan tahmid terdapat sedekah); memerintahkan perbuatan baik adalah sedekah; mencegah perbuatan munkar adalah sedekah; dan kalian bersetubuh dengan istri pun sedekah."

Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, kok bisa salah seorang dari kami melampiaskan syahwatnya akan mendapatkan pahala?" Beliau menjawab, "Bagaimana menurut kalian bila nafsu syahwatnya itu dia salurkan pada tempat yang haram, apakah dia akan mendapatkan dosa dengan sebab perbuatannya itu?" (Mereka menjawab, "Ya, tentu." Beliau bersabda,) "Demikian pula bila dia salurkan syahwatnya itu pada tempat yang halal, dia pun akan mendapatkan pahala." (Beliau

kemudian menyebutkan beberapa hal lagi yang beliau padankan masing-masingnya dengan sebuah sedekah, lalu beliau bersabda, "Semua itu bisa digantikan cukup dengan shalat dua raka'at Dhuha.") (Buku Adab Az Zifaf Al Albani hal 125).

Dari Ibn Mas’ud Ra, dari Rasulullah Saw bersabda:Wahai para pemuda barang siapa diantara kalian mempunyai bekal supaya kawin. Karena kawin itu dapat lebih memejamkan mata (dari hal yang diharamkan) dan menjaga kemaluan, dan barang siapa yang tidak mampu untuk kawin supaya berpuasa, karena puasa itu dapat menahan nafsu.(Muttafaq ‘alaih)


Berkata Sayyidina Umar radliallahu’anhu, “Tidak mencegah seseorang untuk kawin kecuali karena 2 faktor:

Faktor pertama: adalah ketidak mampuannya untuk kawin baik dari segi materi atau fisik karena impoten. Dan

Faktor kedua: adalah kefasikan orang itu, karena dirinya ingin bebas bermain perempuan tanpa terikat. Dan dua faktor tersebut sama-sama tercela”.


Berkata Ibnu Abbas radliallahu ‘anhu, “Tidak sempurna ibadah seseorang sampai dia kawin.”

 Sayyidina Ikrimah radliallahu ‘anhu mengum­pulkan anak-anaknya ketika mendekati ajalnya lalu dia berkata kepada mereka; “Anak-anakku, jika kalian ingin kawin, maka aku akan kawinkan kalian, karena jika seseorang berzina maka akan tercabut iman dari dadanya.”



Sunday, December 23, 2018

SEJARAH TSUNAMI DI ANYER BANTEN AKIBAT GUNUNG KRAKATAU




 `1. KENAPA BISA TERJADI TSUNAMI?

Tsunami dapat terjadi jika terjadi gangguan yang menyebabkan perpindahan sejumlah besar air, seperti letusan gunung api, gempa bumi, longsor maupun meteor yang jatuh ke bumi. Namun, 90% tsunami adalah akibat gempa bumi bawah laut. Dalam rekaman sejarah beberapa tsunami diakibatkan oleh gunung meletus, misalnya ketika meletusnya Gunung Krakatau.

 
2. SEJARAH TSUNAMI ANYER
 Pada tahun 1883,Usai letusan dahsyat Gunung Krakatau, datang gelombang air laut tinggi di Anyer, Banten. Pada 26 Agustus 1833, menurut Rudolf Mrazek dalam Engineers of Happy Land: Technology and Nationalism in a Colony, di Anyer sebuah kota kecil menghadap Krakatau, terdengar suara halilintar dan terliat kilatannya.Esoknya,kawat  telegram penghubung Anyer dan salah satu provinsi terdekat, Serang, terputus. Ketika kilatan petir mereda dan seluruh warga Anyer beranjak tidur, gelombang air besar menghantam semua benda di sekitarnya. Mercusuar runtuh. Bangunan penjara dan seluruh narapidana hilang.
Letusan Krakatau yang diikuti meluncurnya abu dan uap panas serta gelombang tsunami pada 1883 itu, menurut data pemerintah kolonial dikutip dari Majalah Tempo (Volume 13, 1983), menelan korban jiwa lebih dari 36 ribu orang. Dampaknya juga dirasakan di berbagai tempat di seluruh dunia.

3. TSUNAMI ANYER 22 DESEMBER 2018

Seorang saksi mata tsunami Anyer, Hendi Alfatih, mengatakan Gunung Anak Krakatau meletus berulang kali sebelum tsunami menerjang kawasan Anyer, Banten, Sabtu malam, 22 Desember 2018. Pegiat komunitas sepeda Bike Camp Ceria itu mengatakan letusan gunung sudah berkali-kali terjadi sejak Sabtu siang.
















Featured Post

SEJARAH MENGAPA HARI IBU DI PERINGATI 22 DESEMBER

 MENGAPA TANGGAL 22 DESEMBER? ENGAPA TANGGAL 22 DESEMBER? jalanillahi92.com- Penetapan 22 Desember sebagai peringatan Hari Ibu mengacu...

Popular Posts